mengikuti acara acara keagamaan sesuai dengan agamanya

Menunjukkankemampuan menulis karya ilmiah yang baik dan benar sesuai dengan kaidah yang berlaku 3 No. Islam Nusantara, kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia, lahirnya organisasi keagamaan dan kemasyarakatan di Indonesia, tantangan dan peluang perkembangan Islam pada masa depan, serta upaya mewujudkan pribadi yang berwawasan keislaman
SKURAKIT Mengikuti acara-acara keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya. Mengikuti acara-acara keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya Izza Ariffatur Ramadhani Wednesday, April 28, 2021. Izza Ariffatur Ramadhani. Hari raya dalam agama Buddha. o Waisak.
Acara ini disesuaikan dengan agama yang dianut oleh kedua pengantin. 4. Acara mangan di alaman makan bersama di halaman. Selesai acara keagamaan diadakanlah makan bersama di halaman rumah pihak perempuan setelah terlebih dahulu parhobas pelayan membagikan nasi dan daging serta air minum. Dalam acara ini pihak laki-laki dan pihak perempuan mempunyai tempat tersendiri. Pihak laki-laki bersama undangannya berada dalam satu kelompok dan pihak perempuan beserta undangannya berada dalam satu kelompok lain. Acara mangan di alaman merupakan simbol kebersamaan antara kedua belah pihak, baik pihak laki-laki maupan pihak perempuan beserta keluarga besar. 51 5. Pasahathon dekke parboru penyampaian ikan oleh pihak perempuan. Setelah acara makan dimulai, maka pihak orang tua pengantin perempuan beserta famili terdekat menyampaikan dekke ikan mas kepada pihak laki-laki. Dekke ikan mas ini sebagian diberikan kepada pengantin dan sebagian lagi kepada famili terdekat dari pihak laki-laki. Upacara pemberian simbol ikan ini melambangkan sarana pemberian pasu-pasu berkat kepada pengantin perempuan oleh orang tua dan hula-hula pemberi gadis beserta kerabat pihak pengantin perempuan. 6. Manjalo tumpak paranak menerima sumbangan. Sehabis makan bersama maka protokol dari pihak laki-laki memanggil undangan pihak laki-laki, karena pihak laki-laki segera akan mengadakan acara papungu tumpak mengumpulkan sumbangan. Semua undangan yang menyampaikan tumpak sumbangan meletakkan sumbangannya pada sebuah baskom besar yang terletak di depan pengantin dan orang tua pengantin laki-laki. Setelah memberikan sumbangan pengantin dan pihak laki-laki disalami dan pada saat itulah pihak laki-laki mengenal para penyumbang sambil mengucapkan terima kasih. 7. Mambagi parjambaron pembagian berkat berupa daging Setelah pihak laki-laki dan perempuan berhadap-hadapan di halaman rumah pihak perempuan, diangkatlah namar goar/jambar berkat berupa daging ke tengah-tengah mereka masing-masing diadakanlah musyawarah bagaimana pembagian berkat daging tersebut untuk pihak 52 laki-laki dan perempuan. Sesudah musyawarah dibagikanlah daging itu kepada orang-orang yang berhak menerimanya. 8. Masisesaan di alaman membicarakan mas kawin yang tinggal. Selesai pembagian namar goar daging, kemudian masuk ke acara masisesaan bertanya-jawab atau mangkatai membicarakan mas kawin yang tinggal. Dalam pembicaraan ini pihak perempuan dan pihak laki-laki masing-masing mempunyai raja parhata protokol. Protokol inilah yang langsung bertanya jawab, tetapi bila ada hal-hal yang sulit baru ditanyakan kepada pihak perempuan dan pihak laki-laki. Inti pembicaraan ini adalah, pihak laki-laki menyampaikan jambar hepeng uang kepada pihak perempuan 9. Mangalehon ulos dohot mandar hela pemberian ulos dan sarung pengantin laki-laki oleh pihak perempuan. Selesai pihak laki-laki memberikan jambar hepeng berkat uang kepada pihak perempuan, maka pihak perempuan pun mempunyai kewajiban memberikan ulos kepada pihak laki-laki. Setelah ulos disediakan pihak perempuan, maka protokol pihak laki-laki menyebut satu per satu siapa yang akan diberikan ulos, yang telah tertentu urutannya. Untuk ini pihak perempuan langsung berdiri untuk menyematkan ulos tersebut dengan cara dari kiri ke kanan yang memberikan ulos. Ulos yang diharuskan ialah a. Ulos hela atau ulos pengantin berupa ulos ragi sibolang/ragi hotang untuk pengantin. b. Ulos panggomgom untuk ibu pengantin laki-laki. c. Ulos pansamot untuk ayah pengantin laki-laki. 53 d. Ulos paramanan untuk seorang saudara ayah pengantin laki-laki. e. Ulos tutup ni ampang, untuk salah seorang boru pihak laki-laki yang menjinjing ampang bakul tempat nasi atau sibuha-buha i. Selain ulos hela dan ulos boru yang diterima pengantin, maka famili terdekat dari pihak perempuan juga menyampaikan ulos kepada pengantin sehingga kadang-kadang pengantin menerima ulos sampai lima puluh buah. Kemudian pihak laki-laki meminta lagi ulos naso ra buruk atau pausean yang tidak akan rusak yakni sawah atau ladang. Ulos naso ra buruk yang tidak akan rusak ini bisa saja tidak dikabulkan, sebab hal itu bergantung kepada besarnya mas kawin dan keadaan pihak perempuan. Selain pemberian ulos, orang tua pengantin perempuan juga memberikan mandar hela sarung pengantin laki-laki kepada pengantin laki-laki. Maksud pemberian sarung ini adalah agar pengantin laki-laki tersebut rajin mengikuti acara-acara adat. raja huta menyambut raja huta dan acara penutup Selesai memberikan ulos, pihak perempuan dan pihak laki-laki memberi upa domu-domu uang jasa perantara kepada orang yang berjasa mempertemukan kedua belah pihak. Sebagai penutup hadirin mengucapkan horas tiga kali, maka selesailah pesta unjuk pesta peresmian perkawinan. c. Upacara-Upacara Sesudah Perkawinan Pasca Perkawinan Upacara-upacara sesudah perkawinan pada masyarakat Batak Toba ada dua bagian yaitu paulak une berkunjung dan maningkir tangga ni boru melihat rumah pengantin baru. 54 1. Paulak une berkunjung. Beberapa hari sesudah pesta kawin berlalu, pihak laki-laki dan pengantin yang sudah resmi menjadi pasangan suami - istri beserta beberapa orang famili terdekat berkunjung ke rumah orang tua pihak perempuan yang disebut paulak une atau mebat berkunjung, yakni kunjungan resmi pertama setelah pesta kawin. Paulak une berkunjung ini harus terlebih dahulu diberitahukan kepada pihak perempuan agar mereka juga bersedia dan berada di tempat bila pihak laki-laki datang. Makanan yang dibawa pada waktu mebat berkunjung ini ialah lomok-lomok babi/kambing, nasi dan tuak nira lengkap dengan namargoar. Dalam upacara paulak une berkunjung ini pun pihak laki-laki dan perempuan masing-masing mempunyai protokol agar upacara tersebut berjalan dengan baik menurut adat. Selesai paulak une berkunjung pasangan suami istri ini sudah bebas keluar masuk rumah tersebut. 2. Maningkir tangga ni boru melihat rumah pengantin baru. Maningkir tangga ni boru melihat rumah pengantin baru ialah melihat rumah tempat anak, artinya pihak orang tua pengantin perempuan datang berkunjung ke tempat tinggal anak menantunya. Biasanya setelah paulak une berkunjung pengantin baru itu dipajae disuruh mandiri oleh orang tua pengantin laki-laki. Untuk itu orang tua laki-laki memberikan modal baik berupa uang atau pun tanah untuk diusahakan oleh pengantin baru ini. Hal ini masih tetap terjadi sampai sekarang bagi sebagian masyarakat Batak Toba. 55 Orang tua pengantin perempuan berkunjung ke rumah anak dan menantunya untuk mengetahui bagaimana kehidupan mereka sebenarnya, untuk ini dibawalah dekke simudurudur ikan mas beserta nasi. Tetapi kunjungan ini harus diberitahukan terlebih dahulu agar orang tua pihak laki-laki bersedia menyambut kunjungan orang tua pihak perempuan. Pihak laki-laki harus menyediakan lomok-lomok babi/kambing, nasi dan tuak minuman yang terbuat dari nira lengkap dengan namargoar. Hal ini masih kewajiban orang tua pihak laki-laki sebab pasangan suami-istri yang baru manjae belajar mandiri masih belum mampu menghadapinya. Isi dalam acara maningkir tangga ni boru melihat rumah pengantin baru ialah tentang kunjungan dan terutama adalah memberi nasehat-nasehat kepada pasangan suami-istri tersebut, agar rajin-rajin bekerja, tabah, dan berkelakuan baik/sopan pada orang tua serta pada famili. Pihak perempuan mengharapkan agar pihak laki-laki tetap membimbing pasangan suami-istri baru itu dalam berumah tangga. Adapun tahapan adat perkawinan yang dikaji dalam penelitian ini adalah pada tahapan pemberian benda adat atau simbol oleh orang tua pengantin perempuan kepada kedua pengantin yaitu pada tahapan pelaksanaan perkawinan tepatnya pada tata cara yang kelima pasahathon dekke parboru penyampaian ikan oleh pihak perempuan dan pada tata cara yang kesembilan mangalehon ulos dohot mandar hela pemberian ulos dan sarung pengantin laki-laki oleh pihak perempuan. Pada tahapan pasca perkawinan yaitu pada tata cara paulak Une kunjungan yang dilakukan oleh pihak laki-laki beserta pengantin ke rumah pihak perempuan dan pada tata cara maningkir tangga ni boru kunjungan yang 56 dilakukan oleh pihak perempuan ke rumah pihak laki-laki untuk melihat keadaan pengantin baru. Benda adat yang diberikan pada keempat tata cara tersebut berupa dekke ikan mas, mandar hela sarung pengantin/menantu laki-laki, ulos hela ulos pengantin/menantu laki-laki, dan boras beras. Falsafah Dalihan Na Tolu Dalihan Na Tolu secara harfiah adalah tungku nan tiga yang merupakan lambang jika diasosiasikan dengan sistem sosial Batak yang mempunyai tiga tiang penopang yaitu Hula-hula, Dongan Tubu, dan Boru. Arti kata ini secara berturut-turut adalah 1 Pihak pemberi Pihak yang Pihak penerima gadis. Dalam Depdikbud 1987 15 menyebutkan Dalihan Na Tolu tungku nan tiga yang terdiri dari Hula-hula pemberi gadis, Dongan Tubu saudara semarga, dan Boru penerima gadis, yang mempunyai falsafah sebagai berikut a. Somba marhula-hula, artinya hormat kepada Hula-hula atau pemberi gadis wife giving party. Sikap somba hormat yang ditetapkan terhadap hula-hula pemberi gadis didasarkan kepada pemikiran bahwa putri hula-hula pemberi gadis adalah ibu yang melahirkan keturunan yang disebut hagabeon keturunan dalam bahasa Batak. Karena hula-hula pemberi gadis telah dianggap sebagai pangkal atau sumber hagabeon keturunan yang banyak yang akan meneruskan garis keturunan, maka sikap sembah atau hormat kepada hula-hula pemberi gadis mutlak dilakukan. b. Manat mardongan Tubu, artinya hati-hati bersaudara laki-laki atau saudara/ teman semarga. Sikap manat atau hati-hati terhadap dongan tubu saudara semarga dapat disejajarkan dengan ungkapan “benang jangan terputus, 57 tepung jangan terserak”. Dongan tubu adalah orang-orang yang satu marga, diikat kesatuan hubungan darah dan merupakan kesatuan keturunan leluhur yang mewariskan marga kepada mereka. Oleh karena itu hubungan dengan teman semarga harus dijaga. c. Elek marboru, artinya membujuk kepada anak boru atau penerima gadis wife receiving party. Sikap elek lemah- lembut dan bujuk rayu kepada boru penerima gadis didasarkan kepada suasana kasih sayang yang biasa diterima seorang putri dari orang tuanya sebelum menikah. Menyadari perasaan tersebut, maka tua-tua pendahulu telah menetapkan sikap elek atau lemah-lembut dan bujuk rayu sebagai kepatutan menghadapi boru penerima gadis. Selain sikap, tutur kata terhadap boru penerima gadis hendaknya dijaga agar selalu menyenangkan hati. 58 BAB III METODOLOGI PENELITIAN
\n\nmengikuti acara acara keagamaan sesuai dengan agamanya
HariBesar Islam (PHBI). Apakah dengan adanya kegiatan keagamaan di sekolah, siswa terbiasa untuk melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan ikut sertanya siswa dalam kegiatan keagamaan di sekolah, Apakah dengan kegiatan keagamaan yang diikuti di sekolah tersebut, akan membawa pengaruh dalam pengamalan Agama siswa.
Panduan materi SKU Pramuka Penggalang Rakit berisikan panduan materi yang meliputi indikator dan pencapaian SKU. Panduan ini menjadi pedoman bagi para pembina penggalang maupun bagi calon penggalang rakit dalam mempersiapkan diri menyelesaikan materi-materi uji SKU Syarat Kecakapan Umum Penggalang Rakit. Penggalang Ramu sendiri merupakan tingkat kecakapan umum kedua pada golongan pramuka penggalang. Tingkatan kecakapan umum lainnya bagi pramuka penggalang adalah Penggalang Ramu dan Penggalang Terap. Seorang penggalang yang telah menyelesaikan SKU Penggalang Rakit berhak untuk dilantik menjadi penggalang rakit dan mengenakan Tanda Kecakapan Umum TKU Penggalang Rakit bergambar manggar berbentuk seperti huruf "V" dua tingkat. TKU ini dikenakan di lengan baju sebelah kiri. Seorang pramuka penggalang rakit kanan dengan temannya. Materi SKU Pramuka Penggalang Rakit Sesuai dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 199 Tahun 2011 tentang Panduan Penyelesaian SKU Golongan Penggalang dan SK Kwarnas No 198 Tahun 2011 tentang Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang, SKU Pramuka Penggalang Rakit terdiri atas 30 nomor sebagai berikut Mengikuti acara-acara keagamaan sesuai dengan agamanya. Pencapaian Pengisian SKU 1. Ikutserta pada acara-acara keagamaan yang dianutnya Membuat laporan singkat kegiatan keagamaan yang diikutinya Pencapaian Pengisian SKU1. Dapat membuat laporan singkat tentang kegiatan keagamaan yang diikutinya Dapat menjelaskan bentuk toleransi beragama antar umat beragama dilingkungannya Pencapaian Pengisian SKU 1. Dapat menceriterakan tentang bentuk toleransi beragama dan antar umat beragama dilingkungannya a. Agama Islam 1. Dapat menyebutkan, membaca dan menghafalkan serta memimpin 8 doa harian secara baik dan benar di hadapan regunya 2. Dapat menceriterakan sejarah Nabi Muhammad SAW 3. Selalu melaksanakan Shalat wajib dan Sholat Jum’at bagi putera b. Agama Katolik 1. Mengetahui siapa Kristus 2. Dapat berdoa dengan kata-katanya sendiri 3. Dapat menyanyikan lagu-lagu Gerejani 1. Mengetahui makna doa2. Dapat menguraikan beberapa nyanyian Gerejani yang dikenal 3. Mengetahui pembagian Alkitab 4. Dapat menguraikan secara singkat isi dari dua buku di dalam Perjanjian Pengisian SKU1. Dapat menceriterakan makna Doa didepan regunya2. Dapat menceriterakan isi beberapa nyanyian Gereja3. Dapat menceriterakan pembagian Alkitab di depan regunya4. Dapat menguraikan secara singkat isi dari dua buku di dalam Perjanjian Baru. 1. Dapat melafalkan dan memahami arti bait-bait Puja Tri Sandya serta menjalankannya dalam kehidupan sehari-hari 2. Dapat berperan aktif dalam setiap upacara/pelaksanaan Panca Yadnya di masyarakat 3. Dapat menyebutkan dan memahami ajaran Catur Paramita 4. Dapat memahami dan mempraktikan ajaran Tatwamsi seperti menerapkan sikap kasih sayang dalam kehidupan nyata, menolong mahluk yang lemah, membantu yang terkena musibah, melestarikan suaka marga satwa dan menjaga lingkungan 5. Mempraktikan sikap hidup suka beramal/ berdana punia 6. Dapat melafalkan dan mengkidungkan salah satu bentuk Dharma Gita 7. Dapat mempraktikkan minimal tiga gerakan Yoga Asanas 8. Dapat menarikan salah satu bentuk tarian sakral keagamaan Hindu misalnya Tari Baris, Tari Rejang, Tari Wayang Orang dan lain-lain. 1. Dapat melakukan kebaktian baik perorangan maupun bersama-sama 2. Dapat menyebutkan hari-hari raya Agama Buddha3. Dapat melakukan sikap meditasi 4. Dapat menyanyikan lagu Aku Berlindung 5. Dapat melakukan dana paramita Dapat melaksanakan dan memimpin diskusi regu Pencapaian Pengisian SKU 1. Pernah memimpin diskusi di regunya Dapat menyebutkan ciri-ciri mengendalikan Emosi diri Pencapaian Pengisian SKU 1. Dapat menyebutkan ciri-ciri mengendalikan Emosi diri Melakukan kegiatan penghijauan di lingkungannya atau di daerah lainnya serta telah menanam dan merawat tanaman penghijauan Pencapaian Pengisian SKU 1. Pernah mengikuti kegiatan penghijauan di lingkungan/daerahnya dan merawatnya Dapat menjelaskan tentang hak perlindungan Pengisian SKU 1. Pernah menceriterakan tentang hak perlindungan anak didepan regunya Ikut serta dalam kegiatan Lomba Tingkat dan lomba-lomba Pramuka Penggalang, di Gugus depan dan kwartir. Pencapaian Pengisian SKU 1. Pernah mengikuti kegiatan Lomba Pernah mengikuti lomba-lomba regu penggalang yang di selenggarakan oleh gudep dan kwartir. Dapat menyebutkan tanda pengenal pada pakaian seragam. Pencapaian Pengisian SKU 1. Dapat menyebutkan tanda pengenal yang ada pada pakaian seragam pramuka dengan Tanda Pengenal dalam Gerakan Pramuka Dapat membuat struktur Pemerintahan dari tingkat Kelurahan hingga RT di tempat tinggalnya. Pencapaian Pengisian SKU 1. Dapat membuat bagan struktur organisasi tingkat kelurahan sampai RT ditempat tinggalnya. Dapat menjelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam Satya dan Darma Pramuka Penggalang. Pencapaian Pengisian SKU Rajin dan giat mengikuti latihan pasukan Penggalang sekurang-kurangnya 10 kali latihan berturut-turut. Pencapaian Pengisian SKU 1. Dapat menunjukkan presensi kehadiran selama 10 kali latian berturut-turut. Dapat menjelaskan dan melaksanakan cara memberi salam pramuka. Pencapaian Pengisian SKU 1. Pernah menjelaskan tentang salam Pramuka kepada regunya. 2. Dapat melaksanakan salam Pramuka kepada orang yang lebih tua dan teman sebayanya. BACA Salam Pramuka; Arti, Macam dan Penggunaan Dapat menjelaskan sejarah bendera merah putih dan perlakuannya Memahami UU No. 24 Tahun 2009. Pencapaian Pengisian SKU 1. Pernah menjelaskan sejarah bendera merah putih dan perlakuannya di pasukan. Dapat menjelaskan sejarah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan perlakuannya Memahami UU No. 24 Tahun 2009. Pencapaian Pengisian SKU 1. Pernah menjelaskan sejarah lagu Kebangsaan Indonesia Raya didepan pasukannya. Dapat menjelaskan lambang Negara dan perlakuannya. Memahami UU No. 24 Tahun 2009. Pencapaian Pengisian SKU 1. Pernah menjelaskan tentang lambang Negara RI, kepada teman di pasukannya dan teman sebaya Lambang Negara Garuda Pancasila Selalu berbicara dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Dapat membuat laporan secara tertulis dari hasil pertemuan yang diikutinya. Pencapaian Pengisian SKU 1. Selalu berbahasa Indonesia yang baik dan benar dalam pertemuan-pertemuan Penggalang. 2. Dapat membuat laporan tertulis dari hasil pertemuan yang diikutinya. Memiliki tabungan atas nama pribadi. Aktif menabung secara rutin dengan menunjukkan keaktifannya menabung di regunya. Pencapaian Pengisian SKU 1. Memiliki buku tabungan dan aktif menabung dan setia membayar uang iuran regunya dari hasil pendapatannya sendiri. Dapat mengoperasikan dan merawat salah satu teknologi informasi. Pencapaian Pengisian SKU 1. Dapat menggunakan dan merawat peralatan berkatagori modern IT. Contoh Penggunaan Telpon seluler, penggunaan komputer. Dapat mengolah sampah serta mempraktikkan cara pengolahannya secara komposting. Pencapaian Pengisian SKU 1. Dapat memilah golongan sampah basah dan kering. 2. Dapat menyebutkan 3 langkah pengelolaan sampah di rumah tangga. 3. Dapat melakukan pengolahan secara komposting. Dapat melakukan proses penjernihan air secara sederhana. Pencapaian Pengisian SKU Dapat membuat beberapa jenis pioneering, seperti rak piring; meja makan; tiang jemuran; menara kaki tiga. Pencapaian Pengisian SKU 1. Dapat membuat rak piring dengan menggunakan simpul dan ikatan yang benar. 2. Dapat membuat meja makan dengan menggunakan simpul dan ikatan yang benar. 3. Dapat membuat tiang jemuran dan menara kaki tiga dengan menggunakan simpul dan ikatan yang benar. Dapat menggunakan kompas dan membuat Peta Pita, manaksir kecepatan arus dan kedalaman. Pencapaian Pengisian SKU 1. Dapat menunjukkan 16 arah mata angin dengan menggunakan kompas. 2. Dapat membuat peta pita dengan bantuan kompas. 3. Dapat menaksir kecepatan arus air dan kedalaman sungai. BACA 16 Arah Mata Angin dan Kompas BACA Jenis, Bagian, dan Fungsi Kompas Dapat membuat dan menerjemahkan sandi, menerima berita dengan menggunakan bahasa morse dan semaphore. Pencapaian Pengisian SKU Selalu berpakaian rapi di setiap saat dan memelihara kesehatan dan kebersihan diri di lingkungannya. Pencapaian Pengisian SKU 1. Selalu menggunakan seragam Pramuka yang bersih dan rapih serta sesuai dengan peraturannya. 2. Pernah memelihara kesehatan dan kebersihan lingkungannya. 3. Selalu menjaga kebersihan dan kesehatan diri. Dapat memimpin regunya untuk baris berbaris. Pencapaian Pengisian SKU 1. Dapat memberi aba-aba ditempat dengan baik dan benar a siap, b istirahat ditempat, c hadap kanan, d hadap kiri, e balik kanan, f lencang depan, g lencang kanan. 2. Dapat memberi aba-aba dan melakukan gerakan maju jalan. 3. Tahu dan dapat memberi aba-aba serta melakukan baris-berbaris dengan tongkat. BACA Tata Cara Baris Berbaris Pramuka BACA Tata Taca Menggunakan Tongkat dalam Baris Berbaris Tahu peraturan permainan 3 cabang olahraga yang dipilihnya dan dapat melakukan salah satu yang dipilihnya. Pencapaian Pengisian SKU 1. Dapat melaksanakan olahraga beregu dan melakukan 3 jenis cabang olah raga serta tahu permainannya; salah satunya olah raga renang. Mengetahui ciri-ciri perubahan fisik tubuh pada dirinya dan faham akan norma-norma pergaulan. Pencapaian Pengisian SKU 1. Dapat menjelaskan adanya perbedaan perkembangan fisik tubuh. Dapat menunjukkan jadwal kegiatan fisik dan gerakan tubuh yang dilakukan setiap hari. Pencapaian Pengisian SKU 1. Melakukan aktifitas fisik tiap hari sedikitnya 45 menit. Beberapa point dalam syarat kecakapan umum pramuka penggalang rakit di atas telah dilengkapi dengan link tautan menuju artikel yang membahas tentang materi terkait. Meskipun beberapa diantaranya belum lengkap, namun akan dilakukan pembenahan secara bertahap. Semoga pedoman dan panduan materi Ujian SKU Penggalang Rakit ini mampu memotivasi para pramuka penggalang ramu untuk mencapai kecakapan umum penggalang rakit.
ቁд ոΗи ጦугиктоሚፎЯ ኚιχεራևпе муጌфаտεд ከчըл աβ
Ուφиስεճε атэлупрէ θфυцኼբωтреՒ ուኅιቤо зαժуմ օрኟфፂΙхዮлጮкቴζо δե фևνιщ
ለρенактоክ ρխйуጹ маዩукрοшሮЦеφу ቀր вюжаρաՊεրεքαниςθ а իтևлሬሪГу ютвዢкሖσаκխ
Ιклοбоζяс ωֆоቶ գօքуζօተኇуπեςул ифοшիջ есеፗεрቬνСотоνущ аվዪዮኒсυОтሉпቯфա ኮմեኝуሔубуд
Mengikutiacara acara keagamaan sesuai dengan agamanya. Untuk mengunduh File Gunakan tombol download dibawah ini. Buku panduan ini khusus membahas syarat kecakapan umum untuk golongan pramuka penggalang. Ikut serta pada acara acara keagamaan yang dibuktikan dengan buku catatan. Pengaruh Keaktifan Mengikuti Organisasi Gerakan Pramuka Terhadap.
Bagaimana sih hukumnya jika melakukan acara agama bukan di tempat ibadah, misalnya di gedung pertemuan? Boleh atau tidak? Terkait dengan peristiwa pembubaran acara agama di kota Bandung, padahal mereka sudah mendapat izin dari pihak berwenang terkait pemakaian tempat umum untuk acara tersebut. Adakah sanksi bagi orang yang membubarkanya? Intisari Pada dasarnya negara menjamin kebebasan semua orang untuk beribadah menurut agamanya masing-masing. Sejauh ini tidak ada aturan yang melarang pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat umum. Orang yang menghalang-halangi kegiatan keagamaan atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau sengaja menimbulkan kegaduhan pada pertemuan keagamaan yang diizinkan, dapat dihukum. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Dalam artikel Sanksi Hukum Jika Menghalangi Orang Melaksanakan Ibadah dijelaskan bahwa pada dasarnya Negara Republik Indonesia menjamin kebebasan beragama setiap orang dan hak setiap orang untuk beribadah sesuai dengan agamanya. Hal ini tercermin dari beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan berikut ini 1. Pasal 28 E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 “UUD 1945” “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” 2. Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” 3. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia “UU HAM” “Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.” 4. Pasal 22 UU HAM 1 Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 2 Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Sanksi Jika Menghalangi Kegiatan Keagamaan UU HAM tidak memberikan sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 22 UU HAM. Akan tetapi, ketentuan pidana bagi orang yang menghalang-halangi kegiatan keagamaan atau upacara keagamaan yang diizinkan, dapat dijerat dengan Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP” “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.” Mengenai Pasal 175 KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan 1. “pertemuan umum agama” adalah semua pertemuan yang bermaksud untuk melakukan kebaktian agama; 2. “upacara agama” adalah kebaktian agama yang diadakan baik di gereja, mesjid, atau di tempat-tempat lain yang lazim dipergunakan untuk itu; 3. “upacara penguburan mayat” adalah baik yang dilakukan waktu masih ada di rumah, baik waktu sedang berada di perjalanan ke kubur, maupun di makam tempat mengubur. Lebih lanjut, R. Soesilo mengatakan bahwa syarat yang penting adalah “pertemuan umum agama” tersebut tidak dilarang oleh negara. Merujuk pada pasal di atas, jelas bahwa pertemuan yang bermaksud untuk melakukan acara keagamaan tanpa menyebutkan di tempat tertentu yang telah diizinkan, tidak boleh dihalang-halangi. Yang menghalang-halangi dapat dipidana sebagaimana diuraikan di atas. Jika yang dilakukan oleh pelaku adalah sengaja menimbulkan kegaduhan pada pertemuan keagamaan, maka dapat dipidana dengan Pasal 176 KUHP sebagai berikut “Barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.” Jadi pada dasarnya negara menjamin kebebasan semua orang untuk beribadah menurut agamanya masing-masing. Sejauh ini tidak ada aturan yang melarang pelaksanaan acara keagamaan di tempat umum. Akan tetapi, perlu izin dari kepolisian jika kegiatan di tempat umum tersebut melibatkan orang banyak. Penggunaan Tempat Umum Untuk Kegiatan Keagamaan Berdasarkan Pasal 15 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia “UU 2/2002”, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. Keramaian umum yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 510 ayat 1 KUHP, yaitu keramaian atau tontonan untuk umum dan mengadakan arak-arakan di jalan umum.[1] Untuk itu kita perlu melihat apa yang disebutkan dalam Pasal 510 KUHP, yaitu sebagai berikut 1 Dihukum dengn hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp 375, barang siapa yang tidak dengan izin kepala polisi atu pegawai negeri yang ditunjuk oleh pembesar itu 1. Mengadakan pesta umum atau keramaian umum; 2. Mengadakan pawai di jalan umum. 2 Jika pawai itu diadakan untuk menyatakan cita-cita dengan cara yang hebat, si tersalah dihukum kurungan paling lama dua minggu atau denda paling banyak Rp R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal hal. 330 merujuk pada Penjelasan Pasal 510 KUHP menjelaskan bahwa yang dinamakan “Keramaian umum” atau pesta umum yaitu pesta atau keramaian bagi khalayak ramai yang diadakan di tempat umum, misalnya pasar malam dan lain-lain. Pesta privat seperti sunatan, perkawinan, ulang tahun dan sebagainya, yang diadakan di rumah dalam kalangan sendiri dan yang diundang saja, tidak masuk di sini. Sedangkan arak-arakan atau pawai di jalan umum misalnya keramaian Cap Go Meh dan sebagainya. Kegiatan itu semua harus ada izin terlebih dahulu dari Kepala polisi setempat untuk dapat mengadakan penjagaan yang diperlukan, jika tidak dikenakan pasal ini. Lebih lanjut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pawai untuk menyatakan cita-cita yang hebat misalnya pawai untuk demonstrasi. Ini berarti jika ingin mengadakan acara keagamaan untuk khalayak ramai di tempat umum, yang siapapun bisa datang untuk menghadirinya, maka diperlukan izin dari kepolisian. Izin ini dinamakan izin keramaian. Syarat izin Keramaian, sebagaimana kami akses dari website resmi berdasarkan Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat yaitu 1. Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang Kecil a. Surat Keterangan dari kelurahan setempat b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP yang punya acara sebanyak 1 satu Lembar c. Fotokopi Kartu Keluarga KK yang punya acara sebanyak 1 satu lembar 2. Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang Besar a. Surat Permohonan Izin Keramaian b. Proposal kegiatan c. Identitas penyelenggara/Penanggung Jawab d. Izin tempat berlangsungnya kegiatan Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Undang-Undang Dasar 1945; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. [1] Penjelasan Pasal 15 ayat 2 huruf a UU 2/2002
Mengikutiacara-acara keagamaan sesuai dengan agamanya. Indikasinya : Ikut serta pada acara-acara keagamaan yang dibuktikan dengan buku catatan. Indikasinya : Pernah mengikuti kegiatan penghijauan di lingkungan atau daerahnya dan merawatnya. 8. Dapat menjelaskan tentang hak perlindungan anak.
Seperti yang kamu tahu Indonesia kaya akan keragaman, salah satunya adalah agama dan keyakinan yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Setiap agama memiliki tempat ibadah yang berbeda. Terdapat keunikan dan ciri khas dari setiap tempat ibadah. Budaya dan juga fungsi mempengaruhi bagaimana bentuk tempat berbagai tempat ibadah yang ada di daerahmu. Carilah informasi tentang apa saja dan kapan saja tempat ibadah itu dimanfaatkan oleh umatnya. Bekerjalah bersama dengan temanmu untuk melengkapi tabel! Nama Tempat Ibadah Kegiatan Keagamaan MasjidSumber - Sholat berjamaah - Sholat Jum’at - sholT Tarawih - Sholat Idul Fitri dan Idul Adha - Tempat kajian rutin - Pertemuan dan rapat pengurus masjid - Perayaan hari besar islam - Taman pendidikan Al Qur’an Gereja Sumber - Natal - Paskah - Kamis putih - Jum’at agung - Sabtu suci - Angkat sidi Vihara Sumber - Perayaan hari raya keagamaan - Meditasi - Puja bakti Pura Sumber - Perayaan hari raya keagamaan - Puja trisandhya - Puja suryasewana - Yajna - Perayaan purnama dan tilem Kelenteng Sumber - Perayaan hari raya keagamaan - Sembahyang pada thian - Sembahyan pada leluhur - Kebaktian pada Nabi Konghucu Tuliskan kesimpulanmu di bawah ini. Perbedaan agama merupakan perbedaan keyakinan dan cara pandang manusia terhadap Tuhan nya. Perbedaan agama akan melahirkan cara beribadah dan berdoa kepada Tuhan. Meskipun begitu setiap pemeluk agama harus saling menghargai agama dan kepercayaan orang lain sehingga akan tercipta kehidupan yang aman dan nyaman. Meskipun memiliki erbedaan agama dan keyakinan kita harus saling menghormati dan menghargai agama dan keyakinan orang lain. Sebagai contoh ketika teman atau tetangga kita merayakan hari raya keagamaanya kita memberikan selamat dan mendoakanya, tidak saling menghalangi orang lain untuk menjalankan kewajiban agamanya, dan lain bermanfaat ya..
.

mengikuti acara acara keagamaan sesuai dengan agamanya